infoterkini.my.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi terakhir kepada Hasyim terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.
Putusan DKPP mendapat respons dari Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Fahri menyatakan bahwa sanksi terhadap Hasyim tidak memengaruhi status konstitusional dan hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon yang legal dan sah.
Menurut Fahri, Putusan DKPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dipahami dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang harus melaksanakan putusan pengadilan dengan baik. Kedua, pelanggaran etik terjadi karena KPU tidak melaksanakan Putusan MK dengan benar dalam tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Fahri menjelaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat umum, sehingga KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya. Namun, tindakan KPU dalam penindakan Putusan MK dianggap tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, yang merupakan masalah etik.
Dengan demikian, status paslon Prabowo-Gibran sebagai subjek hukum dalam pemilu tidak terganggu, sementara penanganan DKPP terhadap KPU lebih pada aspek etik dalam pengelolaan administrasi pemilu.