Thursday, April 3, 2025
spot_imgspot_img
HomeTerkiniAkhir Sengkarut Rotasi-Mutasi ASN di Pemkab Bandung Barat

Akhir Sengkarut Rotasi-Mutasi ASN di Pemkab Bandung Barat

Bandung Barat – Sengkarut pelaksanaan rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang digugat salah seorang ASN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki akhir setelah proses panjang yang dilalui.

PTUN Bandung mengabulkan gugatan ASN Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika yang sebelumnya menjabat Kepala Bappelitbangda namun dirotasi oleh Pj Bupati Bandung Barat saat itu, Ade Zakir Hasyim. Rini dirotasi ke posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat.

Rini Sartika saat itu melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Baca Juga:  Istri Panglima TNI Tanam Bibit Pohon di IKN, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman Sinergi Jaga Keamanan

Berdasarkan hasil sidang tersebut, keputusan Bupati Bandung Barat tentang rotasi dan mutasi pada tanggal 2 September 2024 tersebut mesti dibatalkan.

Dalam keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024 itu juga, PTUN Bandung meminta tergugat dalam hal ini Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat setara dengan jabatan semula.

Pendamping hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan, mengatakan keputusan PTUN tersebut sesuai dengan harapan penggugat yang merasa diperlakukan tidak sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, ini sudah sesuai dengan keinginan kami yang sejak awal memperjuangkan hal ini,” kata Hilman saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan masih ada peluang bagi pihak tergugat untuk melakukan banding terkait keputusan PTUN Bandung tersebut. Banding bisa diajukan tergugat dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

Baca Juga:  Polda Kaltim Jaga Kelancaran Bongkar Muat Material IKN di Pelabuhan Bumi Harapan

“Kita tunggu saja, karena masih ada kesempatan buat banding 14 hari kedepan. Semoga tidak ada kendala, sehingga keputusan ini bisa dijalankan sesuai amar putusan,” kata Hilman.

Pemerhati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan menyoroti Bupati Bandung Barat saat ini berkewajiban melaksanakan amar putusan terkait nasib ASN-nya, Rini Sartika.

“Sebetulnya itu kembali ke kebijakan pimpinan. Apakah mau ditempatkan di posisi sebelumnya atau bagaimana. Intinya harus setara dan yang jelas direhabilitasi, karena ada kesalahan prosedur dalam rotasi mutasi,” kata Kandar.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer