Friday, November 22, 2024
spot_imgspot_img
HomePemerintahanIni Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi, Jakarta Rp 5,06 Juta

Ini Daftar Kenaikan UMP di 25 Provinsi, Jakarta Rp 5,06 Juta

1berita.com – Berbagai pemerintah provinsi (pemprov) sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jakarta misalnya, Pemprov DKI sudah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.
“Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” kata Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Heru, pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 sesuai dengan aturan. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3,” tambahnya.

Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga sudah mengumumkan kenaikan UMP. Berikut daftarnya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

2. Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

“Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

3. Jawa Tengah
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

“Naiknya 4,02 persen,” kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023).

Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. “2024 menjadi Rp 2.036.947,” ujarnya.

4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Dikutip dari detikJatim, ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

5. Aceh
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/11/2023).

6. Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

“UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67,” ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

7. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan dari awalnya Rp 2,74 juta per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

Baca Juga:  Pembangunan KIPP di Sepaku Dikebut, Tim Pengamanan Polda Kaltim Jaga Kondusifitas

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. Keputusan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor:562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” kata Mahyeldi dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

8. Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dilansir dari Antara, Senin (20/11/2023).

9. Sumatera Selatan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.

“UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan. Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” katanya dikutip detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).

10. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,04 persen atau sebesar Rp 141.521. Kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan 2023 yakni naik 7,5 persen.

Dikutip dari detiksumbagsel, dengan kenaikan 4,04 persen. Artinya, UMP Babel pada 2024 naik menjadi Rp 3.640.000. Pada tahun ini, UMP Babel sebesar Rp 3.498.479.

Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

11. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.

“Setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung, dari situ dewan pengupahan telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung mengenai besaran UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.716.497 per bulan dan ini disetujui serta ditandatangani pada Senin (20/11) sore,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dikutip dari Antara.

12. Bali
Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.

“Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen),” katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).

13. Nusa Tenggara Barat
Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.

Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

“Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur,” ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).

14. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Sesuai dengan formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Erni saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Kupang, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Dialog Publik Divhumas Polri di Kalimantan Timur Dorong Harmonisasi untuk Percepatan Pembangunan IKN

15. Kalimantan Selatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar,” ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia.

16. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

“Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.

17. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

18. Sulawesi Selatan
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Hal itu disampaikan Bahtiar saat membacakan SK bernomor 1671/12/2023/21.11.2023 terkait penetapan UMP Sulsel 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11). Bahtiar awalnya mengutarakan diktum kesatu dalam SK tersebut.

“Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” ujar Bahtiar, dikutip dari detikSulsel

Ads by
19. Sulawesi Barat
Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163, dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.871.795.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Dikutip dari keterangan tertulis, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

20. Maluku Utara
Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

21. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024.

Dikutip dari keterangan tertulis, berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jumlah ini naik dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662.

22. Kepulauan Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik 3,76 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

“UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024,” kata Mangara di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara

23. Sulawesi Tengah
UMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546. Angka tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,28%.

24. Sulawesi Tenggara
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.885.964, atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp 2.758.984,54.

“Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp 126.979,50 sen,” kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dikutip dari Antara.

25. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

Sourcedetikcom
BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer