Home Terkini Loloskan Material Illegal Batu Hitam Asal Gorontalo, Aliansi BEM Surabaya Geruduk Kantor...

Loloskan Material Illegal Batu Hitam Asal Gorontalo, Aliansi BEM Surabaya Geruduk Kantor KSOP Tanjung Perak

0
aksi Aliansi BEM Surabaya di Kantor KSOP Tanjung Perak
aksi Aliansi BEM Surabaya di Kantor KSOP Tanjung Perak

infoterkini.my.id – Aliansi BEM Surabaya (ABS), menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor KSOP Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (4/4/2024).

Kordinator ABS Aqyas Soleh saat diwawancarai menuturkan, lolosnya barang ilegal batu hitam asal gorontalo melalui pelabuhan tanjung perak surabaya ini disebabkan adanya segerombolan mafia tambang di lingkaran KSOP Tanjung Perak.

“KSOP seharusnya bisa mengawasi dan menyelidiki setiap lalu lalang barang yang masuk di Pelabuhan Tanjung Perak, karena ini sudah menjadi tugasnya. Jangan-jangan ada main di lingkaran KSOP untuk meloloskan barang ilegal tersebut,” kata Aqyas.

Masih menurut Aqyas, kasus penyelundupan material illegal batu hitam yang terjadi di pelabuhan tanjung perak surabaya ini akan dilaporkan juga ke Pihak Kepolisian Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita akan bawa temuan dan barang bukti ini kepada Polda Jawa Timur, dan mendesak untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penyelundupan material illegal batu hitam asal Gorontalo,” tutupnya.

Material Illegal Batu hitam dalam kontainer TEMAS nomor (TEGU 298023 9 22G1), dikirim melalui Pelabuhan Kota Gorontalo pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 menggunakan kapal SEGORO MAS menuju pelabuhan tanjung perak surabaya.

Muatan berupa material pertambangan ilegal jenis batu hitam ini dikirim tanpa izin resmi dan perizinan yang sah. Pemilik muatan, PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo, tidak memiliki perizinan dalam pengolahan dan pengiriman barang pertambangan, untuk menakuti petugas pelabuhan pemilik muatan sengaja menempelkan stiker Koperasi Koppasus di Kontainer yang memuat material illegal.

Batu hitam yang dikirim PT. Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) Gorontalo berasal dari lubang tambang illegal milik mas famli alias Ramli, yang juga residivis dalam kasus pertambangan illegal tahun 2022.

Sebelumnya, Mas Famli alias Ramly pada Februari 2022, bertempat di Area Depo PT. Temas Jl. Kalianak No. 55 Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, akibat perbuatannya Mas Famli alias Ramli di Hukum tiga bulan penjara.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here

Exit mobile version