1berita.com – Pabrik arang ilegal di Jatisampurna, Kota Bekasi, belum memiliki alat mumpuni untuk mengatasi pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Andy Frengky menyampaikan, pabrik tersebut kini telah ditutup.
“Pemilik usaha bersedia menutup karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan,” ucap Frengky kepada wartawan di lokasi, Rabu (15/11/2023).
Frengky mengatakan, pihaknya telah memberikan saran kepada pemilik pabrik supaya menyediakan alat pengendali emisi dalam pembuatan arang.
“Pemilik sudah menyampaikan akan merelokasi, tidak (menjalankan usaha) di sini lagi,” imbuh dia.
Selain tak memiliki alat, pemilik pabrik juga tidak memiliki dokumen lingkungan.
“Enggak ada cerobong asap, ada exhaust-nya yang (seharusnya) ditangkap oleh wetscrubber,” tutur dia.
Frengky melanjutkan, pihaknya akan tetap memantau apabila pemilik lahan akan pindah ke tempat lain.
Untuk sekarang, pabrik arang ilegal tersebut sudah tidak beroperasi.
“Mereka sudah tidak berproduksi, akan pindah. Proses pembersihan tempat informasinya dimulai 10 hari dari sekarang,” paparnya.
Pabrik arang itu ditutup setelah ada warga yang melapor karena khawatir dengan pencemaran lingkungan.
Pemilik pabrik, Khoidirun mengatakan, pabrik telah beroperasi selama empat bulan.
Setelah pabriknya ditutup, ia akan mencari tempat baru sembari mengumpulkan dana untuk membeli alat agar pabriknya tidak mencemari lingkungan.
“Karyawan sekarang dirumahkan sampai ketemu tempat baru. Sejauh ini kami bikin manual, belum ada alat. Kami kumpulkan uang dulu baru nanti aman (buka kembali),” ucap dia.