KUTAI BARAT – Penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Kutai Barat terhadap para terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
Seperti yang diungkapkan oleh Petinggi Kampung Pentat, Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Florensius Edison mengapresiasi langkah cepat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap terduga pelaku pencurian TBS.
“Kami sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kutai Barat,”ucapnya Kamis (28/3/2024).
Tidak hanya itu Florensius juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif pasca penegakan hukum terhadap warganya.
“Memang ada warga kami namun kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek Jempang apabila ada isu- isu yang dapat mengganggu Kamtibmas,”tuturnya.
Diketahui sebelumnya jajaran Polres Kutai Barat pada Kamis (28/3/2024) mengamankan 12 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian TBS di kawasan HGU milik PT London Sumatera Indonesia.