Tuesday, November 26, 2024
spot_imgspot_img
HomePemerintahanUMP 2024 Diumumkan Hari Ini Oleh Pemprov DKI

UMP 2024 Diumumkan Hari Ini Oleh Pemprov DKI

1berita.comPemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Ya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023,” kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Heru menyampaikan rekomendasi UMP telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Ia menyebut UMP 2024 bakal diumumkan paling lambat pada 21 November atau hari ini.

“Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 paling lama,” jelasnya.

Diketahui, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Beda Pengusaha dan Pekerja soal Besaran UMP
Pemprov DKI sudah menentukan rekomendasi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024. Dari sidang tersebut, pihak pengusaha maupun serikat pekerja menghasilkan perbedaan pendapat soal besaran UMP.

Baca Juga:  Bakti Kominfo Menargetkan Satria-1 Mulai Beroperasi Pada 29 Desember 2023

Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

“Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.

“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta (per bulan),” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa keadaan para pekerja dengan adanya PP No. 51 justru membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.

“Posisi kita tidak merasakan adanya kontribusi terhadap pekerja yang seharusnya diberikan pekerja semuanya. Ini lebih ke downgrade ya dari PP 78/2015 yang dulunya kita pakai UMP formulasi inflasi pertumbuhan perekonomian hanya itu saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kaltim Dukung Kebijakan Pemerintah terkait IKN Pasca Putusan MK

“Hari ini justru dengan munculnya PP no 51 angka pertumbuhan ekonomi kita didiskon dikorting 10-30 persen jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh,” imbuhnya.

Dedi sempat memberikan beberapa update soal selisih pendapat dari Dewan Pengupah DKI, Pengusaha, maupun Pekerja. Dia mengatakan angka selisih dari pemerintah dan pengusaha berbeda jauh dengan angka usulan dari pekerja.

Berikut ini update selisih angka pengupahan:

  1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
  2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
  3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381.

UMP Ditetapkan Heru Lewat Kepgub
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, produk hukum mengenai UMP berbentuk keputusan gubernur.

“Iya, pakai keputusan gubernur. Kita membuat laporan ke Pak Gub, lalu keputusan gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat 17 November lalu.

Dia menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan masukan dan saran yang telah ditampung dari para pekerja terhadap besaran UMP itu. Dia mengatakan kepala daerah yang akan membuat penetapan UMP.

“Kita kan Dewan hanya memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah (yang memutuskan),” ujarnya.

Sourcedetikcom
BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer