Bandung Barat – Sengkarut rotasi dan mutasi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru usai gugatan yang diajukan salah seorang ASN disetujui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pj Bupati Bandung Barat sebagai penanggungjawab rotasi dan mutasi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Penggugatnya ialah Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika.
Gugatan yang dilayangkan Rini Sartika itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
“Gugatan kita sudah diterima Selasa (24/12). Sudah diberikan register cap oleh PTSP, artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” kata Pendamping Hukum Penggugat, M. Isa Fajri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Isa mengatakan perkara berkaitan dengan rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di Pemkab Bandung Barat itu dipastikan berlanjut ke tahap persidangan. Hal itu karena sebelumnya sudah dilaksanakan empat kali proses pemeriksaan berkas di PTUN Bandung.
“Saat proses sidang pemeriksaan atau dismissal ke 4 Selasa kemarin intinya sudah menemui titik terang terkait dengan sikap dan sifat perkara rotasi mutasi ini,” katanya.
Isa mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung merupakan upaya untuk menuntut adanya keadilan serta mewujudkan good government terutama dalam sisi administratif di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Pemerikasaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Karena ini sifatnya administratif, sebenarnya kita menunggu itikad baik dari Pj bupati untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika,” ujarnya.
Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2025 secara daring. Selama masa persidangan, ia mengatakan bakal fokus terhadap pembuktian.
“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jinawab tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla yang mewakili Pemkab Bandung Barat tak banyak berkomentar mengenai gugatan yang dilayangkan pihak Rini Sartika terhadap pimpinannya.
“Terkait proses ini, silakan ke bagian hukum saja karena kami didampingi bagian hukum, tapi kita ikuti prosesnya,” katanya.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Publik dari Monitoring Community Kandar Karnawan menilai sengkarut rotasi di Pemkab Bandung Barat bukti bahwa pemerintah daerahnya tak belajar dari masa lalu.
“Pemda KBB tidak bercermin kepada masa lalu, zaman Pak Hengki (Bupati KBB) kan sama. Akhirnya dibatalkan oleh Kemendagri. Sekarang terjadi lagi,” kata Kandar.
Menurut Kandar, tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat bisa dibilang acak-acakan. Sebab orang yang mengisi posisi Kepala Bappelitbangda saat ini pun bukan definitif melainkan Plt.
“Kenapa enggak langsung definitif saja tapi malah Plt. Hal ini kan malah menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu di balik pelaksanaan rotasi mutasi itu,” ujar Kandar.
Ia menyinggung soal kemungkinan adanya hal yang tidak baik di balik rotasi mutasi tersebut. Indikasi itu berkaitan dengan lebih banyaknya pokok pikiran (pokir) DPRD KBB ketimbang anggaran untuk eksekutif.
“Saya menduga ada misi terselubung, karena kepala Bappelitbangda terkait alokasi anggaran, yang dikomandani Pj Sekda sebagai TAPD. Di KBB ini kan disinyalir lebih banyak pokir ketimbang anggaran eksekutif sehingga defisit,” katanya.