Friday, November 22, 2024
spot_imgspot_img
HomePemerintahanTim Inspektorat Jenderal Kemendagri Mintai Keterangan Pj Sekda, Adanya Dugaan Kesalahan Prosedur...

Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri Mintai Keterangan Pj Sekda, Adanya Dugaan Kesalahan Prosedur Rotmut yang Dilakukan Pj Bupati, Ade Zakir

Bandung – Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri, mendatangi kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat, Jumat (15/11). Kedatangan tersebut guna menanggapi aduan sejumlah pejabat Pemda KBB terkait proses rotasi mutasi yang dilakukan Pj.Bupati KBB, Ade Zakir Hasyim beberapa waktu lalu.

Kedatangan Tim Irjen Kemendagri tersebut, staf ahli Pemda KBB, Rini Sartika mengaku sebagai salah satu yang dimintai keterangan sehubungan Rini mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) dan pejabat Pemda KBB yang mengalami mutasi.

“Jadi betul memang kemarin saya telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh tim isien kemendagri kemudian saya memberikan keterangan/pernyataan dan telah saya tanda tangani diatas materai pernyataan tersebut,” kata Rini, Sabtu (16/11)

“Poin yang ditanyakan kepada saya adalah, tugas dan jabatan yang baru dan sebelumnya serta fungsi dan peranan tugas di tempat yang baru,” imbuh Rini.

Rini menjelaskan, terkait pengaduan proses rotasi mutasi pada tanggal 2 September 2024 yang lalu terkait dengan urgensi rotasi mutasi tersebut. Di sisi lain terdapat 2 jabatan eselon yang kosong. Kemudian SK Rotmut Bupati berdasarkan Surat Mendagri setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis BKN.

“Terkait SOP rotmut, namun pada pernyataan ini saya tok menyampaikan hal tersebut terdapat SOTK badan dan bagian bidangnya yang lebih mengetahui

alasan normatif rotmut yang pernah disampaikan oleh Pj. Bupati. Kronologis dan proses rotmut yang sampai pada saya berawal dari undangan whatsapp tanggal 30 agustus 2024,” jelas Rini.

Baca Juga:  Satgas Deteksi Polda Kaltim Lakukan Pengecekan Dua Jembatan Sebagai Akses Utama ke IKN

Ia mengatakan bahwa kebenaran adanya nomor SK Rotmut dan tanggal dikeluarkannya di Bagian Hukum. Rini juga menyampaikan soal tidak adanya pencantuman Pertek BKN pada rotmut.

“Tidak sahnya rotmut tersebut berdasarkan, Perpres No 116 Tahun 2022 pasal 25 yang isinya, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN,” papar Rini.

Rini menambahkan selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3978/sj yang isinya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini tidak mentaati pertimbangan teknis diatas maka persetujuan menteri dalam negeri ini batal dan segala kebijakan penjabat bupati bandung barat terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah, juga tidak diperhatikan dalam proses rotmut tersebut.

“Selain itu saya ingin menanggapi statement Pj. Sekda adanya ‘human error dalam proses rotmut (Rotasi- Mutasi) pakah betul itu ada? Apakah mereka staf pada bagian tersebut baru pertama kali membuat sk rotmut atau justru saya balik mempertanyakan apakah ada orang orang di luar bidang tersebut ikut memproses secara administratif atau barangkali terdapat pesanan dari pihak lain baik internal maupun eksternal ini saya bertanya ya,” kata Rini.

Baca Juga:  Kompolnas Nilai Pernyataan Kapolri 'Estafet Kepemimpinan' Pesan Pemilu Damai

“Sekali lagi, jangan bidang atau para staf tersebut yang menjadi kambing hitam kasian lah mereka sudah tertekan dengan permasalahan ini,” tegas Rini.

Meski menjelaskan apa adanya pada Irjen Kemendagri, Rini mengaku pihak ‘orang dalam’ ada pula yang memberikan arahan-arahan agar ia tidak melawan atasan. Ia bahkan diminta untuk mengalah atau saya mendiamkan pertanyaan terkait aduan soal rotmut tersebut.

“Nah itu yang saya heran, saya sampaikan selaku ASN saya telah disumpah dan wajib untuk mentaati peraturan-peratuan perundang-undangan jadi saya pertanyakan balik hal ini melanggar peraturan tidak? Sah tidak? Dan ini produk hukum administrasi negara caranya hanya 2, membatalkan oleh yang mengeluarkan SK atau gugatan PTUN. Selain itu, ini menyangkut harga diri saya dan keluarga saya harus membersihkan nama baik,” ungkap Rini.

“Masalah jabatan saya tidak gila jabatan nothing tulus saja namun proses/caranya dan terlebih motifnya apa? Saya berharap agar Tim Irjen Kemendagri dapat melihat secara objektif terkait permasalahan ini,” imbuh Rini.

Rini pun berharap di kemudian hari jangan terjadi hal-hal seperti ini lagi. Ia mengatakan pejabat publik harus bisa membedakan anatara hak pribadi dan hak bernegara menuju good government agar pemerintah bandung barat menjadi dambaan kebanggaan masyarakatnya.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer