1Berita.com — Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diumumkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap hampir seratus orang saksi.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11).
Ade mengungkapkan bahwa penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
Di samping itu, penyidik juga melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas dengan total senilai Rp7,4 miliar, dalam rangka mengungkap perkara ini.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut menyita pakaian, sepatu, bahkan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022.
Selanjutnya, penyidik berhasil menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli untuk rentang waktu dari tahun 2019 hingga tahun 2022.
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Keseluruhan proses ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ucap Ade.
Dalam konteks kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal.