Friday, December 27, 2024
spot_imgspot_img
HomeTerkiniFirli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp 86,3 Juta/Bulan Meskipun Berstatus Tersangka

Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp 86,3 Juta/Bulan Meskipun Berstatus Tersangka

1berita.com – Meskipun berstatus tersangka Firli Bahuri masih menerima penghasilan dari KPK. Namun, penghasilan yang diterima tidak penuh atau tidak 100%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan mengenai komponen hak keuangan untuk Pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen yaitu Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kehormatan yang setiap bulannya diberikan. Ketua KPK mendapat penghasilan total tiap bulannya yaitu Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta) yang rinciannya sebagai berikut:

  • Gaji Pokok : Rp 5.040.000,00
  • Tunjangan Jabatan : Rp 24.818.000,00
  • Tunjangan Kehormatan : Rp 2.396.000,00

Selain itu, ada Tunjangan Fasilitas yang juga diberikan setiap bulannya kepada Pimpinan KPK. Tunjangan Fasilitas itu meliputi:

  • Tunjangan Perumahan : Rp 37.750.000
  • Tunjangan Transportasi : Rp 29.546.000
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa : Rp 16.325.000
  • Tunjangan Hari Tua : Rp 8.063.500

Dijelaskan bahwa Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diberikan secara tunai kepada penerima. Sedangkan untuk Tunjangan Asuransi Kesehatan, Jiwa dan Tunjangan Hari Tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk untuk mengurusinya.

Dengan demikian, maka di setiap bulannya seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai yang jumlah totalnya adalah Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta) yang merupakan jumlah dari Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Transportasi.

Baca Juga:  Kompolnas Nilai Pernyataan Kapolri 'Estafet Kepemimpinan' Pesan Pemilu Damai

Lalu, bagaimana dengan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dan sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK?

Dalam Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.

Merujuk pada aturan diatas maka Firli Bahuri masih menerima 75% penghasilannya yaitu 75% dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta). Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya Tunjangan Perumahan yang besarnya adalah Rp 37.750.000. Artinya bila dijumlah dengan penghasilan yang 75% maka Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.

Sementara, Tunjangan Transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan usai Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Sedangkan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai tetapi dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, maka Firli masih menerima uang baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

  1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
  2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
  3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
  4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

  1. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
  2. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulannya adalah Rp 61.940.500. Sebab sisanya yaitu Rp 24.388.500 yang merupakan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Sourcedetikcom
BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer