1berita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023). SYL diduga diperas oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum disebutkan secara gamblang siapa pimpinan KPK yang dimaksud. Namun sejauh ini, Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi satu-satunya pimpinan lembaga antirasuah yang diperiksa.
“Sementara ini belum (ada pimpinan KPK lain) ya, (tapi) nanti kami update berikutnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).
Total, Polda Metro sudah memeriksa 94 orang dalam kasus ini. Dari 94 orang itu, 86 orang adalah saksi yang diduga melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana. Sementara itu, delapan orang lainnya adalah ahli.
Dalam menangani kasus ini, penyidik juga mengusut pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Pada momen itu, Firli diduga memeras SYL agar kasus dugaan korupsi Kementan di KPK tak diusut.
Mangkir dua kali
Setidaknya sudah dua kali Firli mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).
Pada panggilan terakhir kemarin, Ade mengatakan, Firli beralasan sedang memenuhi permintaan klarifikasi kedua dari Dewan Pengawas KPK.
Di samping itu, Firli juga menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan tambahan terhadap FB (Firli) selaku saksi dilakukan di Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Namun, Ade tak menjelaskan alasan Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, Ade sedang berkonsolidasi dan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Seperti diketahui, Firli sebelumnya juga pernah menolak diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (24/10/2023).
Beban masa lalu
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan atas lambatnya penetapan tersangka oleh Polda dalam dugaan pemerasan SYL ini.
Fickar menduga ada persoalan psikologis dari sisi Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto yang khawatir dituding ada motif balas dendam dalam penetapan tersangka terhadap Firli.