Friday, November 8, 2024
spot_imgspot_img
HomeTerkiniBKD: Luas SMAN 10 Hanya 7.777 Meter Persegi, Pemkot Depok Tegaskan Tak...

BKD: Luas SMAN 10 Hanya 7.777 Meter Persegi, Pemkot Depok Tegaskan Tak Caplok Lahan Sekolah

1berita.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menegaskan, lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 hanya seluas 7.777 meter persegi.

Untuk itu, Wahid membantah bahwa Pemerintah Kota Depok mencaplok lahan sekolah demi pembangunan kantor Keluarahan Curug di sana.

Luas lahan itu ditetapkan setelah Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 menyatakan kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK menjadi kewenangannya provinsi.

“Jadi, yang clear lahan SMA itu 7.777 meter persegi. Di dalamnya (termasuk) ada 1.000 meter yang tempat tanaman-tanaman itu (arboretum),” ucap Wahid, Kamis (16/11/2023).

Wahid mengakui, ketika lahan SMAN 10 masih milik Pemkot Depok, lahan yang ditetapkan itu seluas 10.000 meter persegi.

Rinciannya, 9.000 meter persegi untuk sekolah dan 1.000 meter persegi untuk arboretum.

Baca Juga:  Gerakan Jaga Jakarta Jaga Indonesia: Bersama Membangun Negeri

Pada 2017, Pemkot Depok hanya menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itu sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.

“Nah, yang 7.777 meter persegi itu enggak akan kami ganggu-ganggu. Itu memang sudah kami ikhlaskam untuk SMA yang kewenangannya sudah menjadi kewenangan Pemprov,” ucap dia.

Dengan demikian, kata Wahid, lahan sisa seluas 2.233 meter persegi itu akan menjadi lokasi pembangunan kantor kelurahan. Kendati demikian, Wahid memastikan siswa di sana tak kehilangan lahan terbuka.

“Ini saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi. Sudah tidak ada masalah,” kata Wahid.

Pada 2013, Pemkot Depok mendapatkan fasilitas umum dari perusahaan swasta, yakni PT Graha berupa lahan seluas 10.000 meter persegi.

Surat keputusan Wali Kota Depok pun dikeluarkan dengan Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.

Baca Juga:  Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Yakin TNI-Polri Netral Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebab, dalam Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2013 disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.

Hal ini jadi polemik lantaran hasil pengukuran lahan yang tiba-tiba dilakukan pihak kelurahan pada 4 Oktober 2023, luas tanah yang akan mereka gunakan ialah 2.122 meter persegi.

Dari 2.122 meter persegi itu, 856 meter persegi di dalamnya adalah area lapangan olahraga milik sekolah yang berpotensi hilang.

Maka itu, para orangtua siswa berupaya agar rencana pembangunan itu tetap berjalan sebagaimana luas yang diperuntukkan dalam surat keputusan wali kota yang ada.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer