Friday, October 11, 2024
spot_imgspot_img
HomeTerkiniTerbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Universitas Indonesia Menjatuhkan Sanksi Akademik Kepada Eks Ketua...

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Universitas Indonesia Menjatuhkan Sanksi Akademik Kepada Eks Ketua BEM UI

infoterkini.my.id – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) 2024 nomor 49 yang dikeluarkan oleh Rektor UI, Ari Kuncoro.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dikumpulkan oleh Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI. Sebagai konsekuensi, universitas menjatuhkan hukuman administratif berupa skorsing akademik selama satu semester.

“Hukuman administratif tersebut diterapkan untuk melaksanakan fungsi penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia,” ujar Ari Kuncoro dalam SK tersebut.

Baca Juga:  Srikandi di Mojokerto Deklarasi Pilkada Jatim 2024 Damai

Pihak Humas UI, Amelita, telah mengonfirmasi kebenaran SK tersebut. “Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita.

Selama masa skorsing, Melki Sedek dilarang menghubungi, mendekati, atau berada di lokasi dekat dengan korban. Dia juga tidak diizinkan aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Melki Sedek juga tidak boleh berada di lingkungan kampus UI.

Selain itu, sebagai bagian dari sanksi, Melki Sedek diwajibkan mengikuti konseling psikologis. Selama masa skorsing, dia hanya diizinkan hadir di lingkungan kampus UI saat menghadiri sesi-sesi konseling atau edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung.

Baca Juga:  Beroperasinya Satria-1, Jalan Pembuka Pemerataan Akses Internet RI

Dengan adanya keputusan ini, UI menegaskan komitmen institusi dalam menangani tindakan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -
Google search engine

Berita Populer